DAERAHHUKUMNEWSPERISTIWA

Dua Terduga Maling Meteran Air di Banda Aceh Ditangkap, Akui Beraksi di 13 Lokasi

DISTORI.ID – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Kabupaten Pidie. Mereka ditangkap tim opsnal Jatanras di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut merupakan hasil pengembangan laporan pencurian meteran air yang dialami Imran (44), warga Gampong Beurawe.

“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Miftahuda.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak menyalakan aliran air PDAM di tokonya di Gampong Beurawe.

Namun, air tidak mengalir. Korban kemudian memeriksa meteran air dan mendapati perangkat tersebut telah raib.

Meteran air yang hilang bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 3 September 2026.

Ditangkap Setelah Polisi Melakukan Penyelidikan

Berbekal laporan tersebut, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Hingga pada Minggu dini hari, polisi memperoleh informasi bahwa SA dan FM berada di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman.

Tim opsnal kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya tanpa disebutkan adanya perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” ujar Kompol Dizha.

Polisi menyebut meteran air hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penampung barang bekas atau barang “butut” di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Uang dari hasil penjualan meteran air itu, berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akui Pencurian di 13 Lokasi

Tak hanya mengakui pencurian meteran air milik Imran, SA dan FM juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 13 lokasi berbeda.

Kendati demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu kejadian, serta peran masing-masing terduga pelaku dalam setiap kasus.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga mengembangkan dugaan aliran penjualan meteran air hasil curian serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Polisi masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian kedua terduga pelaku. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button