DISTORI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba mendalami dugaan penyimpanan dan peredaran rokok tanpa pita cukai di Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi menggeledah sebuah rumah warga di Dusun Batu Hulang. Lokasi rumah tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari pusat Kota Bulukumba.
Rumah itu diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku maupun produk rokok ilegal. Penggeledahan tersebut sempat menjadi perhatian warga setempat, terutama setelah beredar informasi mengenai dugaan penyitaan puluhan koli rokok ilegal.
Namun, informasi mengenai adanya penyitaan puluhan koli rokok ilegal tersebut dibantah pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Muhammad Imran, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Meski demikian, polisi tidak menemukan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai maupun barang ilegal lainnya saat penggeledahan berlangsung.
“Tidak ada barang bukti yang kami amankan dari lokasi. Namun, penyidik telah memanggil pemilik rumah untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan masyarakat mengenai dugaan rokok ilegal ini,” ujar AKP Andi Imran, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, proses pendalaman masih berlangsung. Polisi juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
LKKN Minta Polisi Usut Tuntas
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Bulukumba turut mendapat sorotan dari Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN).
Ketua Umum DPP LKKN, Baharuddin, meminta aparat kepolisian menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal yang dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal jelas menggerus penerimaan negara. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh rantai distribusinya tanpa tebang pilih,” kata Baharuddin.
Ia menegaskan, penindakan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari produsen, penyimpan, pengangkut hingga penjual.
Baharuddin juga mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. []






