HUKUMNEWS

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal

DISTORI.ID – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai yang masuk melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Banda Aceh.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) di gudang Indah Express, Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 koli berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai. Dengan jumlah 20 batang per bungkus, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 356.480 batang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus menyamarkan jenis barang dengan membungkus kiriman menggunakan kain flanel atau perca.

Selain itu, alamat dan nomor penerima yang dicantumkan diketahui tidak valid.

Petugas juga menduga barang tersebut akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Rahmat.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button