HUKUMNEWSPERISTIWA

Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Sumut Senilai Rp2,2 Miliar di Jakarta

Ancaman Hukuman dan Penahanan Tersangka

Atas tindakan penyimpangan yang merugikan negara tersebut, jaksa penyidik menjerat Farah Hasmina Harahap dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi:

  1. Pasal Utama: Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  2. Pasal Pendukung: Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 603 Subsidair Pasal 604 KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal hingga 20 tahun serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Sesaat setelah berhasil diringkus di Jakarta, tersangka Farah langsung diterbangkan menuju Sumatra Utara guna mempermudah kelanjutan proses hukum.

Saat ini, tersangka telah resmi dititipkan dan menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, sembari menunggu penyusunan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. []

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button