DISTORI.ID – Pelarian panjang Farah Hasmina Harahap, buronan kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit perbankan, akhirnya resmi terhenti.
Direktur CV Hasian Abadi Group tersebut berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap wanita yang telah lama diburu oleh aparat penegak hukum ini berlangsung tanpa perlawanan di sebuah unit apartemen yang berlokasi di Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen korps Adhyaksa dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Awal Mula Kasus dan Modus Operandi
Perkara hukum yang menjerat Farah bermula pada tahun 2012 silam. Kala itu, tersangka mengajukan permohonan fasilitas kredit ke PT Bank Sumut dengan mengatasnamakan perusahaan yang dipimpinnya, CV Hasian Abadi Group.
Namun, dalam perjalanan penyaluran dan pencairan dana pinjaman tersebut, tim penyidik menemukan berbagai kejanggalan serta penyimpangan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen dalam proses pengajuan kredit tersebut diduga kuat sengaja dilakukan untuk mencairkan dana tanpa memenuhi kualifikasi standar kelayakan perbankan.
Berdasarkan hasil audit menyeluruh dan penghitungan dari ahli audit kerugian negara, penyimpangan fasilitas kredit yang melibatkan perusahaan milik Farah ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp2,2 miliar lebih.






