Penetapan Tersangka hingga Menjadi Buronan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rizaldi, mengungkapkan bahwa status hukum Farah sebenarnya sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak awal tahun, tepatnya pada 5 Januari 2026.
Akan tetapi, selama proses penyidikan berjalan, tersangka dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Farah berulang kali mengabaikan panggilan resmi penyidik hingga akhirnya melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Kondisi tersebut memaksa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara memasukkan nama Farah ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau status buron nasional.
“Langkah pengamanan dan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan wujud nyata dari kerja keras seluruh tim di lapangan. Ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang tuntas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rizaldi dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Keterlibatan Orang Dalam Bank
Kasus korupsi pencairan kredit ini tidak hanya menyeret pihak swasta atau debitur belaka. Penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut membongkar adanya keterlibatan pihak internal perbankan yang memuluskan pencairan dana tersebut.
Pihak kejaksaan juga telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka bersamanya. LPL dinilai bertanggung jawab atas lolosnya analisis kredit yang menyimpang tersebut.
Berbeda dengan Farah yang sempat melarikan diri, proses hukum terhadap LPL telah lebih dahulu bergulir di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan LPL terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana.






