DISTORI.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) memutuskan untuk membatalkan kewenangan Presiden Donald Trump dalam memberlakukan tarif global melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan ini memicu reaksi keras dari pemerintahan Trump.
Dalam voting 6-3 pada Jumat (20/2/2026), MA AS menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki otoritas untuk menggunakan IEEPA sebagai dasar penerapan tarif global.
Keputusan ini dinilai sebagai pukulan besar terhadap strategi perdagangan Trump.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyebut putusan tersebut sebagai kerugian bagi rakyat Amerika.
“Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” kata Bessent, dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).
Sementara itu, Donald Trump menyatakan kekecewaannya secara terbuka.
Ia menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai “sangat mengecewakan” dan bahkan menuduh lembaga tersebut telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.
Meski demikian, Trump menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.
Ia menekankan bahwa putusan MA AS hanya membatasi penggunaan tarif berdasarkan IEEPA, bukan kebijakan tarif lainnya.
Keputusan ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat, sekaligus memicu perdebatan baru soal batas kewenangan presiden dalam mengatur ekonomi melalui kondisi darurat. []






