DISTORI.ID – Menag juga mengingatkan bahwa Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati bersama negara anggota MABIMS, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Kriteria tersebut menetapkan ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam serta elongasi minimal 6,4 derajat. Ketentuan ini disusun berdasarkan data pengamatan astronomis yang lebih empiris.
Menurut Menag, berdasarkan perhitungan teknologi saat ini, posisi hilal saat matahari terbenam di Indonesia masih berada dalam rentang minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga 0 derajat 58 menit 47 detik.
“Kalau kita lihat perhitungan teknologi saat ini, wujud hilal (saat terbenam matahari di Indonesia) masih dalam posisi minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga 0 derajat 58 menit 47 detik. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat,” jelas Menag.
Ia menambahkan, faktor cuaca juga menjadi pertimbangan penting dalam proses rukyat.
“Jadi memang berlapis-lapis tantangannya. Bisa saja hari ini mendung, atau ketinggian hilal dan sudut elongasinya rendah. Semua itu kita pertimbangkan secara cermat,” katanya. []






