DISTORI.ID – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membawa kabur seorang siswi SMU berinisial NY (15) di Kota Makassar ditangkap polisi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan, modus pelaku merayu siswi tersebut dengan mengajaknya jalan-jalan ke beberapa kota di Indonesia.
“Dia merayu dan kemudian membawa kabur anak di bawa umur tersebut ke beberapa kota. Dari hasil pemeriksaan pria yang berinisial MRA itu bekerja sebagai anggota LSM,”jelas Wahid kepada Holopis.com, Minggu (3/8) siang.
Wahid menambahkan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Rabu (13/7) yang menyebut anaknya di bawa kabur oleh oknum anggota LSM.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, kemudian mengamankan pelaku di hari yang sama.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Jatanran langsung bergerak memburu pelaku. Dan akhirnya pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar,”bebernya.
Setelah mengamankan pelaku, polisi lantas menginterogasinya untuk mengetahui keberadaan siswi yang sudah dua bulan kabur dari rumahnya.
Dari hasil interogasi dan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan korban. Ternyata pelaku menyewakan kamar di salah satu hotel di kawasan Panakkukang Makassar.
“Pelaku ternyata menyewakan kamar hotel selama pelariannya dari rumah,”bebernya.
Pelaku mengaku, korban adalah teman sekolah dari anak pelaku. Dia tertarik terhadap gadis ABG itu saat dia sering mengantar anaknya ke rumah siswi tersebut.
“Berawal saat pelaku sering mengantar anaknya ke rumah korban. Karena anaknya dan korban satu sekolah. Karena seringnya bertemu timbul rasa suka pelaku terhadap korban,”ucap Wahid.
MRA laalu merayu korban dan mengajaknya keliling ke beberapa kota. Termasuk ke Jakarta, Kendari dan beberapa kota lain dengan alasan jalan-jalan.
Kasus ini tengah ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar untuk mendampingi korban. Mengungat dia masih di bawah umur.
“Pelaku ditahan di Mapolrestabes Makassar, untuk penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.






