DAERAHNEWS

Peringati Hari Otonomi Daerah, dr Afzalul Zikri Sebut Pentingnya Kolaborasi Legislatif dan Eksekutif

DISTORI.ID – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, dr Afzalul Zikri menilai pentingnya momentum Hari Otonomi Daerah sebagai ajang refleksi dan evaluasi.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, komplek Perkantoran Suka Makmue, Jumat (25/4/2025). Peringatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema nasional “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.”

“Ini menjadi waktu yang tepat untuk mengulang kaji, merawat ingatan otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” kata dr Afzalul Zikri.

Lebih lanjut, Pak Waka — sapaan akrabnya — menekankan perlunya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing demi kemajuan Kabupaten Nagan Raya.

“Kami dari legislatif mendorong pemerintah daerah untuk terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta memberikan perhatian lebih kepada kebutuhan rakyat,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mewujudkan tata kelola otonomi daerah yang efektif, efisien, dan berdaya saing.

“Bila kami di legislatif dan mitra kami di eksekutif tidak mampu menjaga keseimbangan, maka yang dirugikan adalah masyarakat Nagan Raya,” pungkas dr Afzalul.

Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 ini dipimpin Bupati Nagan Raya dan didampingi Wakil Bupati. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala dinas, dan jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 menetapkan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button