KRIMINALNEWS

Polisi Ciduk Tiga Pengedar Sabu di Ulee Kareng Banda Aceh

DISTORI.ID – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh ciduk tiga pengedar narkoba di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh pada Jumat (22/11/2024).

Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan 19 paket sabu seberat satu ons (100 gram) beserta sebuah timbangan digital, beberapa kaca pirek, alat isap sabu (bong), serta tiga unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/11/2024).

Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku yakni FK (29) dan ZA (27), warga Banda Aceh, serta RJ (30), warga Aceh Besar di sebuah gubuk kawasan Lambhuk.

“Dari ketiganya kita amankan 19 paket sabu dengan berat seratus gram. Ada juga barang bukti lainnya yang ikut kita sita, seperti timbangan digital, alat isap hingga handphone,” ucapnya.

Raja menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang berinisial DJ sekitar pertengahan bulan Agustus 2024 lalu.  DJ kini dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian.

Ketiga tersangka ini sepakat untuk bekerja sama dengan DJ yang memiliki satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya, termasuk sebagian wilayah Aceh Besar.

Setelah disepakati, DJ meletakkan satu kilogram sabu di tangga taman Politeknik kawasan Pango saat subuh, yang kemudian diambil oleh FK, RJ serta ZA, dan dipecah menjadi sepuluh paket besar yang masing-masing beratnya satu ons.

Paket-paket sabu tersebut, kata dia, sebagian besar telah diedarkan ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti di wilayah Kecamatan Ulee Kareng, Ingin Jaya hingga Kecamatan Darul Imarah.

“Dari keterangan mereka, DJ inilah yang mengendalikan penjualan. Artinya, dia yang menentukan lokasi di mana saja sabu tersebut diedarkan para tersangka,” kata AKP Rajabul Asra.

“Uang hasil penjualan sabu ditampung di sebuah aplikasi e-money milik RJ dan ZA, lalu uang itu disetor ke rekening DJ. FK sendiri bertugas untuk mencatat hasil penjualan dan penyetoran uang sabu,” ungkapnya.

Selain mengedarkan sabu, sambung Raja lagi, ketiga tersangka juga diperbolehkan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut secara gratis, selama stok sabu masih ada.

“Dalam penjualan, mereka diberikan keuntungan sebesar satu juta rupiah per ons,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka FK, RJ dan ZA masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Sedangkan DJ masih buron,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button