HUKUMKRIMINALNEWS

PPATK: Fantastis Perputaran Uang di Judi Online Mencapai Rp 100 Triliun

DISTORI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online hingga semester pertama di tahun 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Dengan identifikasi 80 persen pelaku judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir, Kamis (7/11/2024).

“Sampai di semester pertama tahun 2024 itu udah lebih dari 100 triliun perputaran dari judi online yang ada, dan ini sangat meresahkan karena 80% di antaranya itu ada masyarakat kita yang berpenghasilan rendah yang ikut bermain,” ucap Natsir.

Menurutnya, dana-dana judi online bernilai triliunan itu bukan hanya mengalami perputaran di dalam negeri tetapi juga terdeteksi mengalir ke sejumlah negara.

“Katakan ke Singapura, ke Kamboja, Filipina, Thailand itu cukup besar uang yang lari ke luar negeri dan juga perputaran yang ada di dalam negeri seperti itu,” ujar Natsir.

Diketahui Kasus judi online kembali menjadi sorotan di ruang publik setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Pasalnya, alih-alih memberantas judi online, 11 dari 15 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button