DISTORI.ID – Polres Lhokseumawe mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik seorang dokter berinisial S di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang perempuan berinisial WL (36) yang diduga sebagai pelaku, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Iptu Yudha Prastya mengungkap, WL merupakan mantan istri siri dari dokter S. WL mengaku telah membunuh korban berinisial LA (62) yang merupakan istri sah dokter S karena sakit hati.
“WL menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,” kata Iptu Yudha, Rabu (9/10/2024).
Dari hasil rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksi pembunuhan.
Penangkapan WL, sebut Iptu Yudha, dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, kata Iptu Yudha, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini. Sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (7/10/2024) malam, seorang perempuan diduga dianiaya hingga tewas di tempat praktik seorang dokter berinisial S di Kota Lhokseumawe.
Korban LA (62) yang merupakan istri dokter S ditemukan tak bernyawa dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher. []






