DISTORI.ID – Empat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit dr Zainoel Abidin (RSUDZA) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (31/8/2024).
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan tes kesehatan ini seluruhnya difasilitasi oleh KIP Kota Banda Aceh bekerja sama dengan RSUDZA Aceh.
“Tes kesehatan calon Kepala Daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya,” kata Yusri.
Ia menegaskan, tes kesehatan ini merupakan tahapan pilkada yang wajib diikuti oleh setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024.
“Tes kesehatan yang dilaksanakan oleh RSUZA berlangsung selama tiga hari. Maka setiap pasangan calon wajib mengikuti setiap tahapan tes kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan pemeriksaan kesehatan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
“Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang mengikuti tes kesehatan yaitu Paslon Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Paslon Aminullah Usman-Isnaini Husda, Paslon Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal,” sebut Yusri.
Yusri Razali menjelaskan, untuk melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh harus dinyatakan lulus tes kesehatan oleh Tim Dokter Pemeriksa.
“Paslon harus lulus tes kesehatan yang dinyatakan oleh tim dokter, sehingga paslon bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tutup Yusri
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar menambahkan tempat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Zainoel Abidin mengacu pada Keputusan KIP Aceh Nomor 18 Tahun 2024.
“Pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan kesehatan Paslon selama tiga hari dari 31 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 melalui dua tempat pelayanan pemeriksaan dengan dua kelompok yaitu kelompok A dan B,” ujar Muhammad Zar.
Dijelaskannya, pemeriksaan fisik/jasmani dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin sedangkan pemeriksaan psikiatri/rohani dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Aceh.
“Hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon,” pungkas Muhammad Zar. []