POLITIK

KIP Aceh Tamiang Perpanjang Masa Pendaftaran, Ini Sebabnya

DISTORI.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi yang diterima, untuk jadwal perpanjangan tersebut mulai dilaksanakan pada 9 hingga 11 September 2024 mendatang.

Informasi jadwal perpanjangan pendaftaran tersebut dibenarkan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli. Ia mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Dan Nomor 10 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Kata Rusli, di dalam Qanun Aceh disebutkan bahwa jika dalam masa pendaftaran pasangan calon yang mendaftar kurang dari dua calon, maka akan diberikan tenggang waktu selama 10 hari sebelum kembali dibuka pendaftaran selama 3 hari.

“Masih dalam persiapan ini. Rencana kita buka di tanggal 9 sampai 11 September 2024 mendatang,” kata Rusli, Selasa, 3 Agustus 2024.

Rusli mengungkap, untuk pasangan calon yang sudah mendaftar, yakni Armia Fahmi dan Ismail, saat ini sudah mengikuti Tes Kesehatan yang dipusatkan di RSUZA Banda Aceh.

“Dan direncakan hari ini akan keluar hasil pemeriksaannya,” katanya.

Selanjutnya, pasangan itu direncanakan akan mengikuti Uji Baca Al-Qur’an. Berdasarkan jadwal akan dilaksanakan pada 5 September 2024  mendatang di Mesjid Nur Hasanah Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru.

“Sejauh ini seluruh tahapan Pilkada Aceh Tamiang berjalan sesuai jadwal dan rencana yang telah ditetapkan,” katanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button