DISTORI.ID – Pensiunan TNI berinisial AS (55) diamankan polisi gara-gara membawa senjata api (senpi) rakitan di Mojokerto. Warga Tulangan, Sidoarjo ini mengaku menjadikan senpi tersebut sebagai kenang-kenangan saat bertugas di Aceh.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (15/6). Pihaknya pun menerjunkan tim untuk menyelidiki pria bersenpi rakitan itu.
Empat hari kemudian, Rabu (19/6) sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang ia kerahkan berhasil meringkus AS di Jalan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, 1 selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, 2 peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta 6 peluru kaliber 22.
“Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan 8 amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024).
Akibatnya, AS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Nova, senpi rakitan milik tersangka sedang diuji laboratorium oleh Labfor Polda Jatim.
“Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.
AS mengaku senpi rakitan tersebut pemberian temannya saat bertugas dalam satgas operasi di Aceh tahun 2003-2004 silam. Ia pensiun dini dari TNI sejak 2010.
“Saya simpan terus karena kelihatan unik dan bagus, bukan standar militer,” tandasnya. (detikcom)