POLITIK

Bapaslon Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen Wajib Penuhi 7.787 KTP Dukungan

DISTORI.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mewajibkan kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh jalur independen (perseorangan) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk penuhi minimal 7.787 KTP dukungan saat mendaftar.

Hal tersebut ditetapkan KIP Banda Aceh dalam Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan di Banda Aceh, Senin (22/4/2024).

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali saat memimpin rapat pleno mengatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur independen harus memenuhi syarat  minimal dukungan 7.787 KTP atau 3 persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh saat mendaftar.

“Dukungan KTP Bapaslon jalur independen harus tersebar minimal pada 5 kecamatan dari 9 kecamatan di Banda Aceh atau 50 persen persebaran dukungan KTP  dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota di Aceh,” sebut Yusri Razali, Senin (22/4/2024).

Ia menjelaskan, penyerahan dukungan KTP Bapaslon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024, termasuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual menurut aturan yang berlaku.

Sedangkan, kata Yusri, pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh mulai 27-29 Agustus 2024.

“Pendaftaran pasangan calon tersebut adalah pasangan calon yang mendaftar melalui jalur partai politik dan jalur perseorangan,” ucap Yusri.

Namun khusus Bapaslon jalur independen harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu. Nantinya hasil dari verifikasi tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat maka diperbolehkan mendaftar sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh.

Lanjut Yusri, sedangkan Paslon yang melalui jalur partai politik hanya diverifikasi penelitian persyaratan calon saja sesuai aturan yang berlaku.

“Penetapan pemilihan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh tahun 2024 pada 22 September 2024,” kata Yusri.

KIP Banda Aceh, ujar Yusri, mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

“Dukungan sinergitas dari pemangku kepentingan seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, TNI, POLRI, Kejaksaan dan lainnya memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 secara berintegritas dan bermartabat,” pungkas Yusri. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button