HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Pengedar Sabu di Lhokseumawe Diciduk Beserta Barang Buktinya

DISTORI.ID – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat, (19/4/2024).

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan dilakukan di Dusun C Delima, Desa Meriah Paloh, Kota Lhokseumawe pada pukul 21.15 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Pelaku berinisial IT (42 tahun) seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun 3 Ulee Buket, Desa Blang Panyang, Kota Lhokseumawe.

Sementara barang bukti yang di sita termasuk 19 bungkus sabu, sebuah timbangan digital, sebuah ponsel, dan sepeda motor.

AKP Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok.

Tim opsional langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada saat penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka.

Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan memberikan informasi tentang sisa barang yang disembunyikan di rumahnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu, ungkapnya.

Tersangka mengaku membeli narkotika dari seseorang berinisial P (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.
Meskipun upaya untuk menemukan P (DPO) belum berhasil, tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button