DAERAHHUKUMKRIMINAL

Seorang Pengguna Narkoba di Lhokseumawe Diciduk

DISTORI.ID – Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I berinisial AA (36).

AA diamankan di Jalan Maharaja Dusun Bandar Jaya Lr. I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat, 8 Maret 2024.

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa, tiga buah plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.73 Gram.

Kemudian ssatu buah plastik klip merah besar, uang tunai senilai Rp 290.000, satu unit HP Android satu buah dompet warna cokelat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA ARIZAL, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut.

Pada saat personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli di seputaran TKP dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sebuah balai kecil dengan gerakan yang mencurigakan.

Ketika dihampiri oleh personel melihat AA membuang sesuatu ke bawah balai/pondok, Ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel barang yang di buang tersebut adalah plastik klip merah besar yang berisikan tiga buah klip merah kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp 290.000.

Saat diinterogasi AA mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelakua dan barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut.

Pelaku AA terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp 8 hingga Rp 10 miliar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button