DISTORI.ID – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady, menghimbau kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada saat detik-detik terakhir (last minute) masa pengajuan Bakal Calon 14 Mei 2024 mendatang.
Indra Milwady mengatakan dokumen setiap Bakal Calon harus diunggah terlebih dahulu melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kemudian diajukan secara fisik daftar calon dan surat pengajuan serta digital dokumen Bakal Calon melalui SILON kepada KIP Kota Banda Aceh.
“Apabila Partai Politik [Parpol] mengajukan Bakal Calon di saat detik-detik terakhir kemudian dokumen itu tidak lengkap nantinya di SILON maka tidak bisa memperbaikinya kembali dikarenakan waktu pengajuannya berakhir,” kata Indra, Sabtu (6/5/2023).
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Partai Politik agar memastikan seluruh kelengkapan dokumen Bakal Calon yang diunggah ke SILON,” pungkas Indra.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Banda Aceh, Hasbullah mengatakan memasuki hari ke enam belum ada Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon ke KIP Kota Banda Aceh.
“Pemeriksaan saat masa Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik adalah kebenaran dan kelengkapan Daftar Bakal Calon, surat pengajuan seperti keterwakilan perempuan 30 persen dan lainnya serta kelengkapan dokumen Bakal Calon melalui SILON,” sebut Hasbullah. []
Editor: M Yusrizal