DISTORI.ID – Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (30/10/2026).
NUR ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya. Ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta menganiaya anaknya sendiri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima polisi pada 26 September 2026.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menurut Dizha, peristiwa dugaan KDRT tersebut bermula ketika korban berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban mendapat telepon dari suaminya yang meminta agar segera pulang ke rumah.
Namun, permintaan tersebut disertai ancaman. NUR diduga mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras jika tidak segera pulang. Ia juga disebut mengancam akan membunuh anak dan keluarga korban.
Merasa takut dengan ancaman tersebut, DY akhirnya memutuskan kembali ke rumah untuk menemui suaminya.
Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat pertengkaran mulut dengan NUR.
Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan. NUR disebut menganiaya korban dan anaknya hingga sang anak terjatuh ke aspal di depan rumah.
Melihat anaknya diperlakukan demikian, korban berusaha menarik suaminya agar melepaskan anak mereka.
Namun, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah. Saat itu, NUR disebut menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh.
Pelaku Ditangkap di Rumah
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa NUR berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman.
Tim kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di rumah tersebut, petugas mengamankan NUR dengan menunjukkan surat perintah penangkapan.
Selanjutnya, pria berusia 49 tahun itu dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus dugaan KDRT tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA. []




