DISTORI.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi banjir, angin kencang, dan tanah longsor seiring memasuki musim hujan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi basah di sejumlah wilayah Indonesia hingga akhir Oktober 2026.
Berdasarkan data Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB per Jumat (30/10/2026), jumlah kejadian bencana di Indonesia mencapai 2.247 kejadian.
Peningkatan tersebut didominasi bencana hidrometeorologi. Tercatat tambahan enam kejadian banjir di Sumatra Utara dan Aceh, serta dua kejadian cuaca ekstrem di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
Dampak banjir cukup besar terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Sebanyak 7.615 kepala keluarga (KK) terdampak, dengan 7.327 rumah dilaporkan terendam.
Sementara di Kota Medan, banjir berdampak terhadap 2.405 KK.
Potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat hingga sangat lebat juga masih mengancam sejumlah wilayah. Aceh berada dalam status Siaga, sedangkan sebagian besar wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua berstatus Waspada.
Kondisi tersebut berkaitan dengan dampak tidak langsung Bibit Siklon Tropis 91B yang berada di Laut Andaman.
Mengantisipasi berbagai ancaman bencana hidrometeorologi, BNPB meminta masyarakat melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan sejak dini.
Antisipasi Banjir dan Angin Kencang
Untuk mengurangi risiko banjir, masyarakat diimbau bergotong royong membersihkan saluran air serta melakukan pemantauan sungai bersama petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Warga juga diminta mengenali jalur evakuasi yang aman, memastikan kondisi infrastruktur pengendali banjir, serta menyiapkan tas siaga bencana berisi kebutuhan darurat untuk sedikitnya tiga hari.
Sementara dalam menghadapi ancaman angin kencang dan puting beliung, masyarakat diminta memperkuat struktur atap rumah serta memangkas ranting pohon yang rimbun di sekitar permukiman dan ruang publik.
Saat angin kencang terjadi, warga diingatkan agar tidak berlindung di dekat benda atau bangunan yang berpotensi roboh, seperti papan reklame, baliho, maupun pohon berukuran besar.
Waspadai Tanda-Tanda Tanah Longsor
BNPB juga mengingatkan masyarakat yang tinggal di kawasan perbukitan dan daerah rawan longsor agar meningkatkan kewaspadaan.
Evakuasi mandiri perlu segera dilakukan apabila hujan lebat berlangsung dalam waktu lama, terutama di wilayah hulu.
Masyarakat juga diminta mengenali tanda-tanda awal tanah longsor, seperti munculnya retakan pada permukaan tanah maupun lantai rumah.
Selain itu, warga diharapkan terus memantau perkembangan informasi cuaca melalui kanal resmi pemerintah.
Ancaman Banjir Rob di Wilayah Pesisir
Selain banjir, angin kencang, dan tanah longsor, BNPB turut mengingatkan potensi banjir pesisir atau rob.
Melalui Surat Direktur Peringatan Dini Nomor B-79/BNPB/PDin/BP.03.02/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, BNPB telah mengeluarkan arahan kesiapsiagaan dan peringatan dini untuk mengantisipasi ancaman tersebut.
Potensi banjir rob dipengaruhi fenomena fase Bulan Purnama pada 26 Oktober 2026, fase Perigee pada 29 Oktober 2026, serta dinamika oseanografi.
Wilayah pesisir yang berpotensi terdampak meliputi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, hingga Maluku.
Menghadapi potensi tersebut, BNPB meminta BPBD dan masyarakat pesisir membatasi aktivitas di pantai saat pasang maksimum.
Aktivitas melaut juga sebaiknya ditunda apabila kondisi gelombang dinilai membahayakan. Warga diminta mengamankan perahu serta berbagai aset yang berisiko terdampak banjir rob.
Pemerintah daerah turut diminta mengoptimalkan pemantauan informasi dari BMKG, memastikan kesiapan tempat pengungsian, membersihkan saluran drainase pesisir, serta mengamankan tanggul pantai.
Kesiapan personel dan logistik untuk kebutuhan evakuasi juga perlu dipastikan sejak dini.
BNPB menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.
Langkah kesiapsiagaan tersebut diharapkan dapat menekan risiko serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi. []






