DISTORI.ID – Penyidik dari unit Reskrim Polsek Cot Girek kesatuan Polres Aceh Utara melimpahkan kasus pencurian sawit milik PTPN 1 yang menjerat tersangka berinisial JHS (28) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis (27/4/2023).
Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, untuk itu tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus Maulizar, Jumat (28/4/2023).
Diketahui, Kepolisian Sektor Cot Girek Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berambut panjang berinisial JHS (28) warga setempat atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Jumat (3/3/2023).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik dari unit Reskrim Polsek Cot Girek menyerahkan tersangka juga barang bukti berupa 1 unit mobil pikap BL 8244 DG dan 25 tandan buah sawit. []
Editor: M Yusrizal