KRIMINAL

Buruh bangunan di Banda Aceh gasak sejumlah perhiasan

DISTORI.ID – Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh ringkus HE (23) pria asal Aceh Tenggara yang berprofesi buruh bangunan ditangkap, Senin (17/4/2023) sore. HE diduga telah menggasak barang berharga milik tetangga tempat ianya bekerja.

“HE ditangkap saat sedang di samping rumah korban waktu ianya sedang bekerja sebagai buruh bangunan oleh Unit Resintel Polsek Jaya Baru sesuai dengan bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian,” kata Kapolsek Jaya Baru, Iptu Murni.

Iptu Murni menjelaskan, HE telah melakukan pencurian barang berharga di dalam rumah korban Asnalia Siska di Jalan Haji Binti 3, Emperom, Banda Aceh, Senin (17/4/2023) sekitar jam 10.00 WIB lantaran butuh biaya hidup.

“Pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar yang ada di samping rumah korban dengan menggunakan tangga,” kata Murni.

Lanjut Murni, pelaku berhasil merusak jendela kamar tidur korban menggunakan linggis, lalu HE masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni, karena sedang berada diluar daerah,” katanya.

Iptu Murni menambahkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku berkat petunjuk dari rekaman CCTV milik korban. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada disamping rumah korban tempat ianya bekerja.

“Kemudian personil langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jaya Baru guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Iptu Murni merincikan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya satu untai cincin emas London seberat 4 mayam, satu untai cincin emas London seberat 3 mayam.

Selanjutnya, satu untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam, satu untai cincin emas seberat 22, satu untai cincin emas, satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.

“Pelaku kini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” sebut Iptu Murni. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button