HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Pria 59 Tahun Ditangkap di Banda Aceh, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

DISTORI.ID – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Ia diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun.

NSR ditangkap saat bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Dizha, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban berinisial LD (35) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 26 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Dizha.

Berawal dari Keluhan Anak

Kasus ini pertama kali diketahui LD pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Sesampainya di rumah, salah seorang anaknya yang berusia tujuh tahun, sebut saja Bunga, mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya saat hendak mandi di teras rumah.

Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD menemukan kemerahan pada bagian sensitif tersebut.

“Merasa curiga, ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut. Namun, korban hanya terdiam sambil menangis,” jelas Dizha.

Kecurigaan LD semakin kuat setelah kakak Bunga, sebut saja Melati (9), menyebut seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Orang itu merupakan pria berinisial NSR yang dikenal korban dengan sapaan Pak Wa.

Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga akhirnya menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk cara tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya.

Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Polisi Temukan Dugaan Korban Kedua

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Korban kedua diketahui merupakan kakak Bunga, yakni Melati yang berusia sembilan tahun.

Berbeda dengan adiknya, Melati disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan psikolog.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik mengarah pada dugaan bahwa Melati juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

Ditangkap Saat Bekerja di TPI Lampulo

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

NSR selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh personel Subnit II PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan NSR sebagai tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” ujar Dizha.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button