DAERAH

Polres Aceh Utara selesaikan 41 kasus secara keadilan restorative

DISTORI.ID – Hingga 15 April 2023 Polres Aceh Utara berhasil menyelesaikan 36 persen kasus dengan keadilan Restorative Justice (RJ), yakni sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa.

“Hal tersebut merujuk kepada data kasus yang ditangani oleh Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek sejak Januari hingga 15 April 2023 yang mana tercatat dari 113 kasus yang ada, 41 kasus diantaranya selesai melalui restorative justice,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, penyelesaian kasus dengan restorative justice berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative, yang di mana harus memenuhi persyaratan formil dan materil.

Mengacu aturan itu, Deden menyampaikan, tak semua kasus dapat diselesaikan secara restorative justice, seperti kasus kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.

“Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” sebut Deden Heksaputera.

Untuk diketahui, penyelesaian kasus dengan restorative justice yakni mendamaikan para pihak yang berperkara dengan kesepakatan bersama. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button