POLITIK

DPR Aceh resmi laporkan Bawaslu RI ke DKPP

DISTORI.ID – Komisi I DPR Aceh resmi melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pelaporan ini dilayangkan DPR Aceh saat bertandang ke kantor DKPP di Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023) pukul 13.00 WIB.

Kedatangan legislatif Aceh ini diterima oleh para anggota DKPP RI yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,  dan J Kristiadi.

“Sesuai dengan petitum di laporan, menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2  Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky.

Ia menyatakan, teradu tidak berwenang membentuk Tim Seleksi (Timsel) untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh.

Atas dasar tersebut, kata Iskandar Usman, DPR Aceh meminta kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

“Kita meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para teradu sebagai anggota Bawaslu RI,” ujarnya.

Tidak sendiri, dalam pelaporan tersebut Iskandar Usman Al-Farlaky turut didampingi oleh sejumlah ketua dan wakil ketua komisi DPR Aceh. Hadir juga Taufik dan Nuraini Maida selaku anggota Komisi I DPR Aceh yang bertindak sebagai saksi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button