DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun anggaran tersebut. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4/2026) siang.
Dalam pidatonya, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Menurutnya, LKPJ menjadi instrumen penting bagi lembaga legislatif untuk menilai efektivitas pelaksanaan program, kegiatan, serta kebijakan yang telah dijalankan Pemerintah Aceh selama satu tahun anggaran.
“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRA untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Zulfadhli dalam sidang tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus tersebut bertugas menelaah dokumen LKPJ secara mendalam, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh dalam rapat paripurna berikutnya.
Ketua DPRA juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif guna mempercepat pembangunan di Aceh. Ia berharap proses evaluasi LKPJ dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan konstruktif sehingga menjadi bahan perbaikan bagi pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRA turut menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). []






