DISTORI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Ade dinilai terbukti menerima suap senilai Rp12 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang atau Abah Kunang, dituntut hukuman empat tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Ade Kuswara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8).
“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Ade Kuswara selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp300 juta,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun terhadap terdakwa II, HM Kunang alias Abah Kunang.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan Ade Kuswara dan Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp12,4 miliar dari sejumlah pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek pemerintah.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa menilai para terdakwa juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, uang suap tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara sebelum akhirnya diterima oleh para terdakwa untuk memuluskan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari total dana Rp12,4 miliar, Ade Kuswara disebut menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari pengusaha Sarjan. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa perantara, yakni HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Sementara itu, Abah Kunang secara terpisah juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut bertujuan agar Ade Kuswara, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi, menggunakan kewenangannya untuk mengatur pemenang paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 sehingga dimenangkan oleh perusahaan milik maupun yang terafiliasi dengan Sarjan. []




