DISTORI.ID – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS), bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kewenangan Aceh, melakukan pengambilan sampel minyak dari sumur masyarakat.
Sampling dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, serta Wilayah Pangkalan Susu.
Seluruh sampel selanjutnya akan menjalani analisis crude assay secara komprehensif di laboratorium LEMIGAS.
Pengujian tersebut mencakup sejumlah parameter utama, antara lain API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, Reid vapor pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), serta profil hidrokarbon.
Parameter tersebut akan digunakan untuk mengetahui karakteristik, kualitas, serta nilai ekonomi minyak yang dihasilkan dari sumur minyak masyarakat di Wilayah Aceh.
Dalam pelaksanaannya, BPMA berkoordinasi dengan LEMIGAS, PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, PT Aceh Energi, serta Pertamina EP Pangkalan Susu untuk melaksanakan kegiatan sampling crude assay.
Kegiatan berlangsung lancar dan aman serta mengikuti standar operasional industri hulu migas.
Sampling dilakukan untuk memastikan integritas dan keterwakilan sampel sebelum proses pengujian di laboratorium.
Dengan demikian, hasil analisis diharapkan memiliki validitas teknis dan dapat digunakan sebagai salah satu dasar pengajuan harga dalam proses komersialisasi minyak dari sumur masyarakat.
Kegiatan sampling dihadiri tim BPMA, yakni Zikrun Modi dari Bidang Penyiapan, Analisa dan Evaluasi Monetisasi Minyak Bumi serta Achyar Rasyidi dari Bidang Hubungan Eksternal dan CSR KKKS.
Turut hadir Van Alvin dari Condensate & Sulphur Operation Medco E&P Malaka, Priyadi dan Arif dari LEMIGAS, serta Sufratman dari Pertamina EP Pangkalan Susu.
Sampel diambil melalui sampling pit yang telah disiapkan masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU). Volume sampel sekitar 20 liter untuk setiap titik pengambilan.
Proses tersebut dilakukan dengan mengikuti praktik terbaik industri, antara lain homogenization, representative sampling, serta pengendalian potensi kontaminasi.
Kepala BPMA Mawardi Nur menegaskan, kegiatan pengambilan sampel menjadi salah satu fondasi dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.
“Proses sampling ini sangat penting untuk memastikan tersedianya data yang kredibel. Hasilnya dapat menjadi dasar penentuan nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur masyarakat di Wilayah Aceh,” ujar Mawardi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPMA dalam menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan sesuai standar industri hulu migas.
Mawardi menambahkan, BPMA terus berupaya mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Upaya tersebut mencakup pemenuhan berbagai aspek, mulai dari teknis, keselamatan dan kesehatan kerja (HSSE), hingga integrasi dalam sistem pengelolaan KKKS.
Sementara itu, Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Afrul Wahyuni menyampaikan bahwa uji mutu atau crude assay merupakan salah satu tahapan penting dalam aspek komersial minyak dari sumur masyarakat.
Menurut Afrul, hasil pengujian tersebut menjadi dasar teknis untuk mengajukan harga minyak dari sumur masyarakat di Wilayah Aceh kepada Tim Harga Minyak Mentah Indonesia.
“Hasil tersebut menjadi dasar dalam menentukan nilai keekonomian dan formula harga patokan jenis minyak mentah yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP),” kata Afrul.
Ia menjelaskan, proses tersebut dilakukan sebelum minyak dari sumur masyarakat ditransaksikan, diperdagangkan, maupun dimasukkan ke kilang pengolahan.
Sementara itu, Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat Ibnu Hafizh menilai hasil uji crude assay akan menjadi salah satu referensi penting dalam mengintegrasikan minyak masyarakat ke dalam rantai pasok nasional.
“Melalui pengujian LEMIGAS, kita memperoleh fingerprint minyak secara ilmiah, mulai dari karakteristik hidrokarbon hingga potensi yield produk. Ini penting untuk menentukan kesesuaian dengan kilang dan mencegah mispricing,” kata Ibnu.
Menurutnya, pendekatan berbasis data juga menjadi langkah strategis untuk menekan praktik penjualan ilegal sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
Kegiatan tersebut menunjukkan sinergi antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, serta berkelanjutan.
Dengan validasi kualitas crude yang terstandarisasi, kontribusi lifting migas dari sektor ini diharapkan meningkat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Aceh.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor hulu migas dan mendukung ketahanan energi nasional. []






