HUKUMPOLITIK

Terkait korupsi beasiswa, Polda Aceh: Ada perbedaan persepsi

DISTORI.ID – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Penyidik juga telah melakukan rapat serta konsultasi dengan JPU, di mana hasilnya terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu disinkronisasi kembali.

“Petunjuk P19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan disinkronisasi agar berkas perkaranya lengkap,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu (5/4/2023).

Selain itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan nonmiskin.

Namun demikian, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk kepastian pengiriman kembali berkas perkara tersebut.

“Penyidik akan lakukan ekspose ulang, tapi masih menunggu jawaban dari JPU,” sebut Winardy. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button