DAERAHNEWSPERISTIWA

Ganggu Akses Bandara SIM, Sejumlah Bangunan dan Lapak Pedagang Dibongkar

DISTORI.ID – Memasuki hari ketiga penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar kembali membongkar sejumlah bangunan dan lapak pedagang yang melanggar ketentuan di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar empat kanopi toko, tiga bangunan semipermanen, dan dua lapak dagangan yang berdiri di jalur hijau.

Selain itu, petugas juga memindahkan dua lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan ke lokasi lain.

Pelaksanaan penertiban sempat diwarnai ketegangan dengan sejumlah pedagang.

Namun, melalui pendekatan persuasif, petugas berhasil mengendalikan situasi sehingga kegiatan berlangsung kondusif dan berakhir tanpa insiden berarti.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk menindak bangunan dan lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.

“Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan ketertiban umum. Lapak yang mengganggu badan jalan digeser, sedangkan bangunan dan lapak yang berada di jalur hijau dibongkar,” jelas Suhaimi.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Satpol PP-WH Aceh Besar bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Blang Bintang.

Penertiban ini juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan ketertiban umum, termasuk Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.

Melalui penertiban tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga ketertiban umum serta memastikan pemanfaatan ruang di kawasan akses Bandara Sultan Iskandar Muda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button