HUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

KPK dalami Pengembalian Rp250 Juta dari PCNU Nias, Telusuri Kaitannya dengan Kasus ATR/BPN

DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul dan tujuan pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sedang mengkaji kemungkinan adanya hubungan antara uang tersebut dan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK juga mendalami kemungkinan keterkaitan pengembalian dana tersebut dengan pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu.

Budi menjelaskan, uang yang dikembalikan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan itu telah disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.

“Materi itu sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas. Pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Menurut dia, penyidik akan menganalisis lebih lanjut untuk memastikan apakah dana tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Apabila terbukti berkaitan dengan kasus tersebut, uang itu akan diproses sebagai barang bukti. Sebaliknya, jika tidak ditemukan hubungan dengan perkara, dana tersebut akan dikembalikan kepada PCNU Nias.

Budi turut mengapresiasi langkah pengembalian dan pelaporan uang tersebut. Menurutnya, tindakan itu menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

“Namun yang pasti, kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan,” katanya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkembangan penyidikan, Nusron sebelumnya dilaporkan tidak memenuhi dua kali panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button