HUKUMNEWSPERISTIWA

Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah Hari Ini

DISTORI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Senin (26/10/2026).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela dan dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Kusuma Atmadja.

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda tersebut merupakan bagian dari proses persidangan setelah jaksa dan pihak terdakwa menyampaikan argumentasi masing-masing terkait eksepsi.

Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (21/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim kuasa hukumnya.

Permintaan itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus putusan sela dalam amar sebagai berikut: satu, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya,” kata jaksa.

Selain meminta eksepsi ditolak, JPU juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa merujuk pada surat dakwaan dengan nomor register perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Menurut jaksa, surat dakwaan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Febrie Nilai Dakwaan Tidak Cermat

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (14/10/2026), Febrie Adriansyah menyampaikan nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa.

Melalui eksepsinya, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang diajukannya. Ia juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.

“Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Febrie dalam persidangan.

Tak hanya itu, Febrie juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Ia turut memohon agar dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan, sebagaimana disampaikan dalam nota perlawanan tersebut.

Putusan sela yang dibacakan hari ini akan menentukan bagaimana keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan ditindaklanjuti dalam proses persidangan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button