DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Kamis (23/3/2023).
“Kedua warga yang diringkus Polisi tersebut berinisial AB, (25) warga Kampung Gajah Putih, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, dan CR (42) warga Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah,” ungkap Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, Jumat (24/3/2023).
Indra Novianto mengatakan, AB berhasil ditangkap di seputaran Kampung Gajah Putih Kecamatan Gajah Putih, pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pada hari yang sama pihaknya juga meringkus CR di Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo pada pukul 23.30 WIB.
“Bersama pelaku CR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,70 gram, 1 bungkus plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat 63,60 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, 1 unit hp android merek Samsung, uang tunai Rp800 ribu,” kata Indra
Sedangkan pelaku AB, lanjut Indra, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,84 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, 1 unit hp android merek Vivo warna ungu dan uang tunai Rp500 ribu.
Indra Novianto menjelaskan, penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.
Setibanya di TKP, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama AB, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku berikut rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu
Dan dari hasil interogasi awal terhadap AB, kepada polisi AB mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama CR, dan barang haram tersebut untuk dijual kembali.
“Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan pada pukul 23.30 WIB petugas berhasil menangkap CR yang sedang berada di dalam rumahnya di Kampung Arul Gading, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti yang sudah kita sebutkan tadi,” ungkap Indra
Saat ini, sebut Indra, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. []