DISTORI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menetapkan seorang perempuan berinisial HA (27) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sebuah vila di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Penetapan tersangka dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bener Meriah pada Rabu (14/10/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha melalui Kasatreskrim IPTU Julpandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara.
“Penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan olah TKP oleh Unit Identifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat,” kata Julpandi dalam keterangannya.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, pemilik vila berinisial CH (45) pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang tetangga yang memberitahukan bahwa bangunan miliknya terbakar.
CH kemudian mendatangi lokasi bersama anggota keluarganya. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban mendapati vila miliknya telah habis dilalap api.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp500 juta. CH selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Bener Meriah untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kondisi terbakar.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
HA juga telah ditahan di rumah tahanan Polres Bener Meriah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, HA disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan. []






