DISTORI.ID – Dua belas imigran Rohingya yang sempat kabur dari pengungsian UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu tertangkap, Selasa (21/3/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, para imigran Rohingya ditangkap oleh jajaran Kodam Iskandar Muda usai melakukan penyelidikan.
“Usai tertangkap diserahkan ke kita (Polresta Banda Aceh) untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Fadhillah saat dikonfirmasi di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023) malam.
Lanjut Fadhillah, petugas menangkap para imigran gelap ini di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar saat hendak menaiki mobil angkutan penumpang yang diduga akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara.
Selain imigran, ikut diamankan seorang terduga agen yang menjemput para imigran Rohingya serta seorang sopir. Usai dibawa ke Polresta Banda Aceh, mereka dikembalikan ke penampungan dalam pengawasan ketat.
Diketahui, imigran yang tertangkap yakni Abdul Manan, Mohammad Tareq, Mohammad Hamid, Mohammad Hubaib, Siddek Ahmed, Mohammad Siddiq, Ziyabullah, Rahmatullah, Abul Bosir, Ismail, Mukhtar Husain serta Abdullah.
Terduga agen yang ikut diamankan yakni Mohhammed Alam Mohd Sharif, warga Myanmar yang berasal dari camp pengungsian Rohingya di Medan, Sumatera Utara, lalu sopir mopen berinisial NS, warga asal Samalanga, Bireuen.
Saat ini, kata Fadhillah, penyidik masih meminta keterangan lebih lanjut terhadap dua orang imigran yakni terduga agen serta seorang imigran yang dapat berbahasa Melayu, termasuk sopir mobil penumpang tersebut.
“Karena informasi yang diperoleh, ada pihak yang menyuruh untuk menjemput mereka dan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Sementara yang lain kita kembalikan ke kamp pengungsian,” ungkap Fadhillah. []