HUKUMPEMERINTAH

DPRK Aceh Tamiang bersama DPRA bahas Raqan Pengelolaan Keuangan

DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam kunjungan tersebut, Tim Banleg DPRA melakukan pembahasan bersama dewan setempat terkait penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, yang berlangsung di Ruang Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang, Kamis (23/02/2023).

Kunjungan Badan Legislasi DPRA yang dipimpin oleh Mawardi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Ketua Panitia Legislasi, Jayanti Sari, serta Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, mengatakan bahwa Rancangan Qanun ini nantinya diharapkan dapat menampung aspirasi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan lebih memperhatikan porsi dana otonomi khusus ke daerah.

“Sebab kami melihat ada beberapa pasal yang harus sama-sama dibahas terkait Rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan Aceh ini,” kata Suprianto.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRA, Mawardi, pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan DPRK Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPRA.

Ia menjelaskan bahwa rancangan qanun ini menjawab perkembangan regulasi terkait pengelolaan keuangan dan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, masukan tentang pasal per-pasal sangat diharapkan agar rancangan qanun itu nantinya menjadi lebih baik dalam hal substansinya sebelum disahkan menjadi qanun.

“Pemerintah kabupaten/kota jangan takut akan hilangnya dana otonomi khusus. DPRA saat ini terus memperjuangkan agar dana otonomi khusus ada secara abadi,” ungkap Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi.

Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh terdiri dari 200 pasal dan apabila ada usulan, menurutnya, dapat juga disampaikan secara tertulis kepada  Badan Legislasi DPRA.

Ia menyebut, sebelum finalisasi rancangan qanun ini, pihaknya nantinya akan mengundang Ketua DPRK dan Ketua Badan/Panitia Legislasi se-Aceh dan Kepala OPD yang terkait untuk pembahasannya lebih lanjut.

Di sisi lain, Asisten Pemerintahan Setdakab. Aceh Tamiang, Muslizar menyebutkan, dalam pengelolaan keuangan Aceh ini dikunci oleh Peraturan Gubernur Aceh.  Dengan demikian, ia menilai hal itu juga menjadi kendala dalam pelaksanaan keuangan yang bersumber dari APBA.

“Banyak aset daerah yang terbengkalai. Kami berharap ini menjadi perhatian Pemerintah Aceh,” katanya.

Terakhir, Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari, dalam kesempatan itu juga turut memberikan sambutan dengan memberikan apresiasi terhadap Badan Legislasi DPRA yang membahas Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh di DPRK Aceh Tamiang.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Tantawi, dan Irwan Abdullah (Anggota Badan Legislasi DPRA); Erawati dan Irwan Effendi (Anggota Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang); Irmawati (Inspektur Aceh); Sudirman (Kabid Anggaran BPKA); Muhammad Zein (Ka. BAPPEDA Kab. Aceh Tamiang); dan Eko Prasetyo (Kabag Hukum dan Persidangan Sekr. DPRK Aceh Tamiang). (ADVERTORIAL)

Laporan | Zulfitra

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button