DISTORI.ID – Pemerintah memperluas kebijakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lain di lingkungan pelayanan publik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat finalisasi pembahasan persoalan kepegawaian bersama pimpinan DPR dan sejumlah kementerian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, pada awalnya pemerintah merancang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan prioritas tenaga pendidikan, terutama guru.
Namun, setelah dilakukan penghitungan dan pembahasan lintas kementerian, pemerintah sepakat memperluas cakupan kebijakan tersebut.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Sejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan ini antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Prasetyo turut menyoroti kontribusi petugas pemadam kebakaran yang selama ini tidak hanya menangani insiden kebakaran, tetapi juga membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan.
“Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.
Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Dimulai Januari 2027
Prasetyo menegaskan, kebijakan tersebut merupakan perubahan status pegawai dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Artinya, kesempatan pengangkatan tidak lagi terbatas pada sektor pendidikan, melainkan diperluas ke berbagai bidang profesi.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR setelah melalui serangkaian pembahasan dan perhitungan yang melibatkan sejumlah kementerian.
Adapun pelaksanaan pengangkatan PPPK penuh waktu dijadwalkan mulai 1 Januari 2027. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan yang telah disepakati.
“Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tegas Prasetyo. []






