DAERAHHUKUMNEWSPERISTIWA

KKR Aceh Kecam Penembakan Warga di Pidie, Desak Pangdam IM Buka Kronologi

DISTORI.ID – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengecam keras insiden penembakan yang terjadi di Gampong Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026) sore.

Peristiwa berdarah yang terjadi saat masyarakat menggelar kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut dilaporkan mengakibatkan seorang warga sipil bernama Abzalul Riza (20) meninggal dunia. Selain itu, enam warga lainnya mengalami luka-luka.

Komisioner KKR Aceh, Yuliati, menyebut insiden tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai perdamaian Aceh yang telah terjaga selama 21 tahun sejak penandatanganan MoU Helsinki.

“Kami mengutuk tindakan kekerasan berlebihan ini. Darah warga sipil tumpah lagi di bulan Maulid. Ini tragedi kemanusiaan yang mencederai perdamaian Helsinki yang sudah kita rawat 21 tahun,” tegas Yuliati, Rabu malam.

Menurut Yuliati, penggunaan senjata api terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan keagamaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk persoalan atribut Bendera Bulan Bintang.

Ia menegaskan, persoalan bendera dan lambang Aceh telah memiliki landasan hukum melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Persoalan bendera sudah ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Tidak boleh diselesaikan dengan peluru. Aparat berhadapan dengan rakyatnya sendiri, bukan musuh,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, KKR Aceh menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan.

Pertama, KKR Aceh menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum Abzalul Riza. KKR menilai jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil di bulan Maulid merupakan luka bagi perdamaian Aceh.

Kedua, KKR Aceh mendesak Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh untuk mengungkap kronologi kejadian secara transparan, independen, dan akuntabel.

Pengungkapan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan, khususnya penggunaan senjata api di tengah masyarakat yang sedang menjalankan kegiatan keagamaan.

Ketiga, KKR Aceh mengingatkan seluruh pihak agar menjaga perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun sejak penandatanganan MoU Helsinki.

Persoalan Bendera dan Lambang Aceh, menurut KKR, harus diselesaikan melalui ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan pendekatan represif maupun pengerahan kekuatan berlebihan.

Keempat, KKR Aceh meminta agar saksi, korban luka, keluarga korban, serta tenaga medis di RSU Tgk. Abdullah Syafi’i mendapatkan perlindungan.

Mereka harus dapat memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut tanpa tekanan maupun intimidasi.

KKR Aceh menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga sipil dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurut lembaga tersebut, pendekatan represif dalam menangani persoalan simbol dan Bendera Bulan Bintang justru berpotensi membuka kembali luka lama yang belum sepenuhnya terselesaikan.

“Damai Aceh sudah kita jaga 21 tahun, jangan dirusak dengan peluru,” demikian pernyataan KKR Aceh yang disampaikan Komisioner Yuliati.

KKR Aceh menegaskan keberpihakannya kepada para korban serta meminta agar keadilan ditegakkan atas insiden tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button