DAERAHNEWSPEMERINTAH

Pemko Sabang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Sasar Perlindungan 12 Ribu Pekerja

DISTORI.ID – Pemerintah Kota Sabang terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan nelayan.

Upaya ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menegaskan pentingnya meningkatkan jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis (5/11/2026).

Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah manfaat program Jaminan Kematian (JKM).

Melalui program tersebut, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak mendapatkan santunan hingga Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Zulkifli mengatakan, selama ini Pemko Sabang memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga warga yang meninggal dunia.

Namun, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat berpeluang mendapatkan manfaat santunan yang jauh lebih besar.

“Selama ini Pemerintah Kota Sabang memberikan santunan Rp5 juta kepada warga yang meninggal dunia. Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang terdaftar bisa mendapatkan santunan hingga Rp42 juta. Ini tentu perbedaan yang cukup jauh,” ujarnya.

Ia berharap semakin banyak masyarakat, terutama pekerja informal, memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh perlindungan dari berbagai risiko yang tidak diharapkan.

Menurut Zulkifli, pemahaman masyarakat terhadap manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan agar para pekerja menyadari pentingnya memiliki perlindungan selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Kita ingin semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan ini. Karena itu, penting bagi para pekerja untuk memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko yang tidak kita harapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan kunjungannya ke Sabang bertujuan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Sektor informal, termasuk nelayan, menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih karena masih banyak pekerja di sektor tersebut yang belum terlindungi.

Saiful juga mendorong keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Skema tersebut dinilai dapat membantu pembiayaan kepesertaan pekerja informal tanpa sepenuhnya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Kami ingin memperkuat kolaborasi agar perlindungan bagi para pekerja semakin luas, khususnya pekerja informal dan nelayan. Perusahaan juga bisa berperan melalui dana CSR untuk melindungi pekerja informal di lingkungan sekitarnya, sehingga tidak semuanya harus menggunakan dana APBD,” kata Saiful.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain perlindungan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program pemberdayaan dan pelatihan lanjutan bagi penerima manfaat agar mereka dapat kembali produktif.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 15.800 pekerja di Kota Sabang telah terdata. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 3.800 pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Artinya, masih terdapat sekitar 12.000 pekerja yang belum terlindungi dan menjadi sasaran perluasan kepesertaan ke depan.

Saiful menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Sabang dalam memperkuat pelayanan dan memperluas perlindungan bagi pekerja.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan serta kolaborasi Pemerintah Kota Sabang. Perpanjangan kerja sama layanan di Mal Pelayanan Publik ini menjadi bukti nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada para pekerja di Sabang,” ucapnya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara Pemko Sabang dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kolaborasi tersebut, perluasan kepesertaan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, terutama nelayan dan pekerja informal lainnya, sehingga mereka memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button