DISTORI.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Siti Ramazan mempertanyakan terkait perpanjangan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan karet di wilayah setempat yang sudah diperpanjang selama 35 tahun hingga tahun 2057.
Hal itu ditanyakan oleh Siti Ramazan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di ruang rapat gabungan komisi kantor DPRK setempat pada Kamis 18 Juni 2026.
“Saya ingin mengetahui masa perpanjangan HGU tersebut sampai tahun berapa,” kata Siti Ramazan. Kemudian Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat menjawab bahwa perpanjangan masa HGU nya telah diperpanjang mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2057.
Atas jawaban tersebut, Siti Ramazan mempertanyakan proses penerbitan perpanjangan HGU tersebut, karena penerbitan HGU merupakan kewenangan dari pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang, dan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya minta agar semua dokumen – dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGU tersebut dapat dipelajari bersama guna mengetahui tahapan administrasi yang telah dilalui sebelum izin tersebut diterbitkan,” katanya.
Siti Ramazan menjelaskan, hingga saat ini masih banyak persoalan HGU yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihaknya, termasuk dugaan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal serta persoalan kebun plasma.
“Oleh karena itu semua persoalan tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. []






