DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) terus memperkuat tata kelola keamanan informasi sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan digital yang aman dan andal.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi yang digelar di Media Center Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Kepala Diskominsa Aceh Jaya, Fahmi, dengan membahas sejumlah agenda penting.
Di antaranya evaluasi program kerja 2025, kendala teknis, penetapan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) keamanan informasi, serta rencana aksi bidang persandian untuk 2027.
Dalam paparannya, Fahmi menegaskan bahwa keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Diskominsa, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
“Keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh SKPK. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk menerapkan kebijakan, SOP, dan langkah pengamanan secara konsisten,” ujar Fahmi.
Menurutnya, penguatan keamanan informasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyempurnaan kebijakan dan SOP, peningkatan kesadaran keamanan siber di kalangan ASN, hingga penguatan infrastruktur teknologi informasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian Diskominsa Aceh Jaya, Syafrizal, menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman siber yang dapat mengganggu sistem pemerintahan.
Ia mendorong seluruh ASN untuk membangun kebiasaan digital yang lebih aman, antara lain dengan menggunakan kata sandi yang kuat, menerapkan autentikasi multifaktor, memperbarui perangkat lunak secara berkala, melakukan pencadangan data, serta tidak sembarangan membuka tautan atau pesan mencurigakan.
“Kesadaran pengguna menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan sistem. Karena itu, setiap ASN perlu memahami langkah dasar pengamanan informasi dalam aktivitas digital sehari-hari,” kata Syafrizal.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut untuk memperkuat keamanan sistem elektronik pemerintah daerah.
Langkah tersebut meliputi penguatan kebijakan dan SOP keamanan informasi, peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan, penggunaan perangkat lunak berlisensi, penguatan perlindungan jaringan dan aplikasi, serta penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN.
Selain itu, pengelola website pemerintah yang sudah tidak aktif diminta segera berkoordinasi dengan Diskominsa untuk ditindaklanjuti.
Seluruh SKPK juga didorong berperan aktif dalam menjaga keamanan sistem elektronik serta segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan kepada Diskominsa atau melalui Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Aceh Jaya.
Pemkab Aceh Jaya juga akan memperluas edukasi mengenai keamanan informasi bagi ASN dan masyarakat melalui penyebarluasan berbagai materi edukatif.
Melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi seluruh SKPK, Pemkab Aceh Jaya berkomitmen membangun tata kelola keamanan informasi yang semakin kuat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pemerintahan yang aman, andal, dan terpercaya, sekaligus mendukung pelayanan publik berbasis digital yang semakin efektif dan berkualitas.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Diskominsa Aceh Jaya, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominsa Aceh Jaya, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominsa, serta sejumlah pejabat dan perwakilan SKPK terkait.
Kehadiran lintas perangkat daerah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi, sinergi, dan komitmen bersama untuk menerapkan tata kelola keamanan informasi secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. []






