DISTORI.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan yang diajukan Denny Indrayana terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi mengatakan persoalan tersebut kini telah menjadi bagian dari proses hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak mengikuti mekanisme yang sedang berjalan.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (24/9).
Jokowi kemudian menjelaskan latar belakang pendidikan Gibran. Ia menyebut putranya menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Surakarta sebelum melanjutkan sekolah menengah di Singapura.
Menurut Jokowi, Gibran bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah itu, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga memperoleh kualifikasi O-Level.
Pendidikan Gibran kemudian dilanjutkan melalui program pathway di UTS Insearch. Setelah menjalani pendidikan tersebut, Gibran kembali melanjutkan studi di MDIS, Singapura.
“Jelas semuanya. Jelas semuanya,” tegas Jokowi.
Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.
Jokowi juga merespons pertanyaan mengenai tudingan adanya kecurangan terstruktur dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia mempertanyakan tudingan tersebut dengan menyinggung bahwa persyaratan pencalonan Gibran telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Apanya? Terstruktur? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masak sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi sambil tertawa.
Gugatan Denny Indrayana di MK
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, dan dipantau secara daring pada Senin (21/9) malam.
Dalam perkara tersebut terdapat 12 pemohon. Denny Indrayana menjadi salah satu pemohon, sedangkan Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum.
Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka berpendapat ketentuan pendidikan tersebut harus telah dipenuhi secara sah sejak tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Bambang dalam persidangan.
Denny juga meminta MK membuka kesempatan pembuktian untuk memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Menurut dia, pelantikan pejabat negara tidak otomatis menghilangkan persoalan administratif yang dipersoalkan dalam perkara.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” ujar Denny.
Persoalkan Surat Penyetaraan Pendidikan
Dalam permohonannya, Denny turut mempertanyakan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Ia menyoroti waktu penerbitan dokumen tersebut yang menurutnya berlangsung kurang dari 24 jam.
Denny juga mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” kata Denny.
Denny mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan pendidikan, yang mencakup ijazah, sertifikat, atau diploma.
Ia juga menyoroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah mempunyai ijazah perguruan tinggi.
Menurut Denny, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019.
Ia juga mempertanyakan proses pembentukan ketentuan tersebut karena, menurutnya, aturan itu tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada September 2023.
Para pemohon berpendapat bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis menghapus kewajiban memenuhi persyaratan pendidikan SMA atau sederajat.
Denny juga merujuk pada sejumlah putusan MK dalam perkara sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan.
Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan adanya calon kepala daerah yang didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA meskipun telah memiliki gelar sarjana maupun magister.
Minta Status Gibran Dibatalkan
Selain mempersoalkan syarat pendidikan, para pemohon juga meminta MK menentukan konsekuensi hukum apabila dalil yang mereka ajukan dinyatakan terbukti.
Salah satu permintaan mereka adalah pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, termasuk sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Denny berpendapat persoalan yang mereka ajukan merupakan sengketa terkait proses pencalonan dalam pemilu, bukan mekanisme pemberhentian pejabat negara atau pemakzulan.
“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.
Para pemohon juga mengakui perkara PHPU tersebut diajukan setelah melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Meski demikian, mereka meminta MK tetap memberikan ruang pemeriksaan terhadap persoalan yang mereka ajukan.
Dalam proses persidangan, MK menjadwalkan agenda lanjutan pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB untuk mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.






