DAERAHHUKUMNEWSPERISTIWA

Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk saat Antre Solar

DISTORI.ID – Kericuhan terjadi di SPBU Simbuang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (23/9/2026) pagi.

Perselisihan terkait antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berujung pada pembacokan seorang petugas SPBU oleh sopir truk.

Korban diketahui bernama Abdul Rahim (58), yang bertugas sebagai pengawas SPBU. Sementara terduga pelaku merupakan sopir truk berinisial AF (23).

Kapolres Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi membenarkan insiden penganiayaan tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 Wita dan diduga bermula dari persoalan antrean BBM.

“Korban atas nama Abdul Rahim yang merupakan pengawas SPBU Simbuang. Sementara pelaku inisial AF (23) yang merupakan sopir truk,” kata Ferdyan kepada wartawan.

Menurut Ferdyan, saat kejadian AF sedang menunggu giliran untuk mengisi solar. Korban kemudian mendatangi AF hingga keduanya terlibat perselisihan mengenai posisi antrean.

Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok. Situasi semakin memanas setelah AF diduga mengambil sebilah parang yang berada di dalam mobilnya.

“Cekcok mulut antara keduanya kemudian memanas hingga terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya,” ujar Ferdyan.

AF kemudian mendatangi korban dan menyerangnya menggunakan parang. Abdul Rahim mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan.

Korban selanjutnya dilarikan ke RS Bhayangkara Mamuju untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, polisi bergerak mengamankan AF. Terduga pelaku ditangkap Unit Resmob Polresta Mamuju dan kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut.

“Pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Mamuju. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferdyan.

Polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.

Ferdyan mengatakan penyidik masih menunggu hasil visum korban untuk memastikan pasal yang akan diterapkan.

Jika luka yang dialami Abdul Rahim dinyatakan sebagai luka berat, pelaku dapat dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Namun, apabila hasil visum menyatakan luka korban tidak tergolong luka berat, penyidik dapat menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, membawa, atau penggunaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara.

“Untuk kepastian penerapan pasal, penyidik tetap menunggu hasil visum korban. Saat ini barang bukti berupa satu bilah parang juga telah diamankan,” tandas Ferdyan.

Kapolres Mamuju mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terutama ketika dipicu masalah sepele seperti perselisihan antrean.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata dia. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button