HUKUMNEWSPERISTIWA

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat dari Lapas Porong

DISTORI.ID – Mantan Bupati Sidoarjo yang terjerat perkara korupsi, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong melalui program pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah bebas sejak 20 Agustus 2026.

Menurut Sohibur, hak tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Sohibur merinci riwayat penahanan Gus Muhdlor yang dimulai dari Rutan KPK pada 7 Mei 2024, lalu dipindahkan ke Lapas Porong pada 22 Januari 2025.

“Secara akumulatif, total masa hukuman yang dijalaninya hingga pembebasan bersyarat adalah dua tahun, tiga bulan, dan 13 hari,”ujar Sohibur, Senin 21 September 2026 .

Durasi penahanan tersebut lebih singkat dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonisnya 4 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Sohibur, percepatan ini dipicu oleh akumulasi remisi dan pemenuhan syarat minimal masa pidana.

Sohibur menegaskan bahwa seluruh proses pemberian bebas bersyarat ini berlandaskan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia menilai Gus Muhdlor menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta aktif dalam kegiatan kerohanian dan bimbingan mental, seperti mengisi kajian bagi warga binaan lain di masjid lapas.

Meski telah keluar dari lapas, Sohibur menyebut bahwa proses hukum Gus Muhdlor belum rampung secara total.

“Ia kini beralih status menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya dan bakal terus diawasi secara ketat sampai masa percobaannya usai,”ungkapnya.

Dalam perkara pokoknya yang ditangani KPK, Gus Muhdlor terbukti bersalah atas kasus pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Selain hukuman badan 4,5 tahun, ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta beban uang pengganti senilai Rp1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button