HUKUMNASIONALNEWS

Deretan Tersangka Suap BPN Seret ‘Orang Dekat’, KPK Buka Suara soal Potensi Pemanggilan Nusron Wahid

DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait dorongan dari eks Menko Polhukam Mahfud MD yang mendesak agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut diperiksa.

Permintaan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada di fase awal pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ia menekankan bahwa penyidik saat ini tengah berkonsentrasi mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk merangkai konstruksi hukum yang utuh.

“Perkara ini baru saja naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah OTT. Fokus kami saat ini adalah melengkapi bukti-bukti tambahan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Budi meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan bagi penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai koridor hukum.

Terkait potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi, KPK memastikan akan terus melakukan pendalaman.

“Apakah ke depannya akan ada pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam kasus ini? Mari kita tunggu bersama perkembangannya,” tambahnya.

Kritik Tajam Mahfud MD

Pernyataan dari lembaga antirasuah ini muncul setelah Mahfud MD secara terbuka menyoroti ketiadaan informasi pemanggilan terhadap Nusron Wahid.

Dalam sebuah wawancara televisi pada Jumat (18/9), Mahfud menilai KPK wajib memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai status Nusron dalam perkara tersebut.

Menurut Mahfud, sangat tidak rasional jika sosok menteri tidak dimintai keterangan sama sekali, mengingat kasus rasuah ini terjadi tepat di kementerian yang ia pimpin.

“Tidak masuk akal publik jika hal seperti ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, padahal (namanya) sudah disinggung secara terang-terangan. Jika Nusron tidak dipanggil, KPK justru akan memicu tanda tanya besar di masyarakat terkait posisi pejabat publik tersebut,” kritik Mahfud.

Pusaran Suspek dan ‘Orang Kepercayaan’

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu. Sehari berselang, KPK menetapkan delapan orang tersangka.

Dari unsur pejabat ATR/BPN, terdapat nama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari pihak swasta, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan perantara bernama Rizal Pahlevi turut ditahan.

Menariknya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yang diduga kuat merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Mereka adalah eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam konstruksi perkaranya, Erwin diindikasi telah menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi.

Guna mendalami jejak korupsi ini, penyidik telah menggeledah sejumlah ruang pejabat teras di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, termasuk ruangan Dirjen Lampri, Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen PHPT Asnaedi. Meski demikian, KPK memastikan ruang kerja Nusron Wahid tidak ikut digeledah.

Langkah penyitaan dokumen penting seperti sertifikat HGB, rekam jejak keuangan, hingga data elektronik juga telah dilakukan penyidik dari penggeledahan di kantor Summarecon dan kediaman Lampri.

Di sisi lain, Nusron Wahid sebelumnya telah merespons pusaran kasus ini. Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum di KPK dan mengaku tidak mengetahui rincian skandal dugaan suap HGB yang melibatkan bawahannya tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button