DISTORI.ID – Sebanyak 14 bank telah kehilangan izin usaha sepanjang Januari hingga September 2026.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.
OJK menyatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
BPR Pasarraya Kuta beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Sebelum izin usahanya dicabut, BPR Pasarraya Kuta telah berstatus sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025.
Status tersebut diberikan setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR berada di bawah batas ketentuan, yakni 12 persen.
Selama masa penyehatan, manajemen BPR Pasarraya Kuta telah menyusun sejumlah rencana untuk memperbaiki kondisi perusahaan.
Namun, upaya tersebut belum mampu memulihkan kondisi bank secara signifikan.
OJK menyebut langkah penyehatan yang dilakukan selama masa BDP belum menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas BPR Pasarraya Kuta.
Kondisi itu kemudian mendorong OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.
Sebelumnya, pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi bank, terutama dari sisi permodalan dan likuiditas.
Namun, upaya perbaikan tersebut tidak berhasil dilakukan.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penanganan BPR Pasarraya Kuta melalui mekanisme likuidasi.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Permintaan itu mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga meminta nasabah BPR Pasarraya Kuta tidak panik.
Simpanan masyarakat pada bank, termasuk BPR, tetap mendapat jaminan LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar 14 Bank yang Izin Usahanya Dicabut hingga September 2026
BPR Pasarraya Kuta menjadi bank ke-14 yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga September.
Berikut daftar bank yang izin usahanya telah dicabut:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat — 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat — 1 September 2026.
- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali — 17 September 2026.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank tidak lagi melayani masyarakat. []






