HUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim Tetapkan Ganti Rugi Rp5 Juta

DISTORI.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/9).

Dalam amar putusannya, Ketut menyatakan permohonan Roy Suryo dapat dikabulkan untuk sebagian. Salah satu poin yang diputuskan yakni pemberian ganti rugi immateriil kepada Roy sebesar Rp5 juta.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim kemudian menetapkan besaran ganti rugi immateriil yang berhak diterima Roy Suryo senilai Rp5 juta.

Perkara ini sebelumnya sempat diajukan Roy melalui permohonan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi.

Dalam prosesnya, hakim sempat menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil dalam pihak yang ditarik ke dalam perkara.

Hakim menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan.

Namun, dalam permohonan yang diajukan Roy, Menteri Keuangan tidak dicantumkan sebagai pihak terkait.

Kondisi tersebut dinilai membuat permohonan mengalami kekurangan pihak atau error in persona.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” kata hakim dalam persidangan sebelumnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim pada saat itu menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button