DISTORI.ID – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Dalam permohonannya, tim hukum meminta Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat membayar kompensasi sebesar Rp206 juta.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy Suryo merinci nilai tuntutan yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.
Kerugian materiil diklaim timbul akibat penahanan yang dijalani Roy Suryo selama empat hari.
Salah satu komponen kerugian berasal dari hilangnya pendapatan kanal YouTube pribadinya.
“Apabila dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan harian dari akun Roy Suryo Official Channel yang minimal Rp3 juta per hari, dikalikan empat hari masa penahanan, maka jumlahnya menjadi Rp12 juta,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan permohonan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga memasukkan biaya konsultasi dan jasa hukum sebesar Rp5 juta per hari atau total Rp20 juta selama empat hari.
Mereka turut menghitung biaya jasa litigasi untuk 11 pengacara dalam satu paket permohonan praperadilan senilai Rp30 juta.
Adapun biaya konsumsi dan transportasi bagi 11 anggota tim kuasa hukum selama delapan hari persidangan diklaim mencapai Rp44 juta.
Seluruh komponen tersebut membentuk total tuntutan kerugian materiil sebesar Rp106 juta.
Sementara itu, tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta diajukan sebagai kompensasi atas dugaan kerugian nonfisik yang dialami Roy Suryo.
Tim kuasa hukum menyebut kerugian tersebut meliputi terganggunya kehormatan, tekanan psikologis, rasa cemas, serta munculnya stigma sosial akibat pemberitaan media yang luas terkait perkara tersebut.
Menurut mereka, nilai tersebut merupakan bentuk pemulihan yang layak atas dampak yang dialami kliennya. []






